Nama : Jack
Joe Jurusan : Teknik Industri
NPM : 31409795 Fakultas :
Teknologi Industri
Kelas : 4ID03 Universitas :
Gunadarma
(www.gunadarma.ac.id, www.studentsite.gunadarma.ac.id, www.baak.gunadarma.ac.id)
(www.gunadarma.ac.id, www.studentsite.gunadarma.ac.id, www.baak.gunadarma.ac.id)
Hak Atas Kekayaan Intelektual
Kasus Pelanggaran Merek Dagang Oskangin terhadap Oskadon
ABSTRAKSI
Hak
kekayaan intelektual dalam lingkup perindustrian disebut dengan istilah Hak
Milik Perindustrian (Industrial Property
Rights). Salah satu Hak Milik Perindustrian adalah merek dagang. Perdagangan
merupakan salah satu topik yang mengundang banyak kontroversi di Indonesia.
Berbagai macam masalah sering terjadi di sektor perdagangan. Salah satu masalah
yang cukup marak dibahas dan menjadi pokok perhatian para ahli hukum di Indonesia
adalah mengenai pelanggaran merek dagang. Kasus pelanggaran hak merek masih
cukup sering terjadi di Indonesia. Oleh sebab itu dibutuhkan suatu telaah
mendalam yang mengkaji tentang pelanggaran hak merek, sehingga kasus
pelanggaran hak merek di Indonesia dapat lebih diminimalisasi. Salah satu kasus
pelanggaran hak merek di Indonesia terjadi pada produk obat sakit kepala
Oskangin. Berdasarkan pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat, Oskangin terbukti menggunakan merek yang memiliki persamaan pada
pokoknya dengan Oskadon dan memiliki itikad tidak baik yaitu membonceng
ketenaran Oskadon. Persamaan pada pokoknya terdapat pada kata ‘Oska’ yang mendominasi unsur kata Oskadon. Keputusan majelis hakim
pada akhirnya mengabulkan permohonan penggugat dan membatalkan merek Oskangin.
Kata
Kunci: Hak atas kekayaan intelektual, Merek dagang, Oskadon,
Oskangin.
PENDAHULUAN
Hak
atas kekayaan intelektual adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan
permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang
berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial
dan tindakan/jasa dalam bidang komersial. Hak kekayaan intelektual dalam
lingkup perindustrian disebut dengan istilah Hak Milik Perindustrian (Industrial Property Rights). Hak Milik
Perindustrian terdiri dari hak paten, model dan rancang bangun, desain
industri, merek dagang, nama niaga/nama dagang, sumber tanda atau sebutan asal.
Perdagangan
merupakan salah satu topik yang mengundang banyak kontroversi di Indonesia.
Berbagai macam masalah sering terjadi di sektor perdagangan. Salah satu masalah
yang cukup marak dibahas dan menjadi pokok perhatian para ahli hukum di Indonesia
adalah mengenai pelanggaran merek dagang. Merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi
dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa. Sedangkan merek dagang adalah merek yang
digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang
sejenis lainnya. Merek dagang merupakan salah satu hak atas kekayaan
intelektual pada dunia perindustrian yang harus dilindungi oleh suatu negara.
Indonesia
merupakan negara yang telah memiliki undang-undang yang melindungi hak merek.
Ketentuan hukum tentang merek di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2001. Meskipun demikian, kasus pelanggaran hak merek
masih cukup sering terjadi di Indonesia. Oleh sebab itu dibutuhkan suatu telaah
mendalam yang mengkaji tentang pelanggaran hak merek, sehingga kasus
pelanggaran hak merek di Indonesia dapat lebih diminimalisasi.
LANDASAN TEORI
A. Pengertian Merek, Hak Atas Merek dan
Pemilik Merek
1. Pengertian Merek
Pengertian
merek dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001
tentang Merek, yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka,
susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Dari rumusan
tersebut, dapat diketahui bahwa merek:
a. Tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna, atau kombinasi dari nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna
tersebut;
b. Memiliki daya pembeda (distinctive) dengan merek lain yang
sejenis;
c. Digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa yang sejenis.
2. Pengertian Hak Atas Merek dan Pemilik Merek
Hak
cipta harus dapat melindungi ekspresi dari suatu ide gagasan konsep, salah satu
cara untuk melindungi suatu hak cipta tercantum pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2001 tentang Merek, yaitu dengan melakukan pendaftaran hak atas merek.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek menyatakan bahwa hak
atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek
yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan
sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Dalam pendaftaran merek, pemiliknya mendapat hak atas merek yang dilindungi
oleh hukum.
Pemilik
Merek merupakan pemohon yang telah disetujui permohonannya dalam melakukan
pendaftaran merek secara tertulis kepada Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual,
sebagaimana yang temuat dalam Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2001 tentang Merek.
B.
Fungsi Dan Manfaat Merek
Kebutuhan untuk melindungi produk yang dipasarkan
dari berbagai tindakan melawan hukum pada akhirnya merupakan kebutuhan untuk
melindungi merek tersebut. Merek merupakan suatu tanda yang dapat dicantumkan
pada barang bersangkutan atau bungkusan dari barang tersebut, jika suatu barang
hasil produksi suatu perusahaan tidak mempunyai kekuatan pembedaan dianggap
sebagai tidak cukup mempunyai kekuatan pembedaan dan karenanya bukan merupakan merek.
Fungsi utama merek (terjemahan umum dalam bahasa Inggrisnya adalah trademark,
brand, atau logo) adalah untuk membedakan suatu produk barang atau
jasa, atau pihak pembuat/penyedianya. Merek mengisyaratkan asal-usul suatu
produk (barang/jasa) sekaligus pemiliknya.
Hukum menyatakan merek sebagai property atau
sesuatu yang menjadi milik eksklusif pihak tertentu, dan melarang semua orang
lain untuk memanfaatkannya, kecuali atas izin pemilik. Dengan demikian, merek berfungsi
juga sebagai suatu tanda pengenal dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa
yang sejenis. Pada umumnya, suatu produk barang dan jasa tersebut dibuat oleh
seseorang atau badan hukum dengan diberi suatu tanda tertentu, yang berfungsi
sebagai pembeda dengan produk barang dan jasa lainnya yang sejenis. Tanda
tertentu di sini merupakan tanda pengenal bagi produk barang dan jasa yang
bersangkutan, yang lazimnya disebut dengan merek. Wujudnya dapat berupa suatu
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut.
Merek juga dapat berfungsi merangsang pertumbuhan
industri dan perdagangan yang sehat dan menguntungkan semua pihak. Merek
bermanfaat dalam memberikan jaminan nilai atau kualitas dari barang dan jasa
yang bersangkutan. Hal tersebut tidak hanya berguna bagi produsen pemilik merek
tersebut, tetapi juga memberikan perlindungan dan jaminan mutu barang kepada
konsumen. Selanjutnya, merek juga bermanfaat sebagai sarana promosi (means
of trade promotion) dan reklame bagi produsen atau pengusaha-pengusaha yang
memperdagangkan barang atau jasa yang bersangkutan. Di pasaran luar negeri,
merek-merek sering kali adalah satu-satunya cara untuk menciptakan dan
mempertahankan “goodwill” di mata konsumen. Merek tersebut adalah simbol
dengan mana pihak pedagang memperluas pasarannya di luar negeri dan juga
mempertahankan pasaran tersebut. Goodwill atas merek adalah sesuatu yang
tidak ternilai dalam memperluas pasaran. Berdasarkan fungsi dan manfaat inilah
maka diperlukan perlindungan hukum terhadap produk Hak Merek, ada 3 (tiga) hal
yaitu:
1.
Untuk menjamin adanya kepastian hukum
bagi para penemu merek, pemilik merek, atau pemegang hak merek;
2.
Untuk mencegah terjadinya pelanggaran
dan kejahatan atas Hak atas Merek sehingga keadilan hukum dapat diberikan
kepada pihak yang berhak;
3.
Untuk memberi manfaat kepada masyarakat
agar masyarakat lebih terdorong untuk membuat dan mengurus pendaftaran merek
usaha mereka.
C.
Persyaratan Merek Dan Itikad Baik
Suatu merek dapat disebut merek bila memenuhi syarat
mutlak, yaitu berupa adanya daya pembeda yang cukup (capable of
distinguishing). Maksudnya, tanda yang dipakai (sign) tersebut
mempunyai kekuatan untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi sesuatu
perusahaan dari perusahaan lainnya. Untuk mempunyai daya pembeda ini, merek
harus dapat memberikan penentuan (individualisering) pada barang atau
jasa yang bersangkutan.
Di dalam Penjelasan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2001 Tentang Merek menyatakan bahwa Pemohon kepemilikan merek harus beritikad
baik, yaitu dengan mendaftarkan mereknya secara layak dan jujur tanpa apa pun
untuk membonceng, meniru atau menjiplak ketenaran merek pihak lain demi
kepentingan usahanya yang berakibat kerugian pada pihak lain atau menimbulkan
persaingan curang, mengecoh, atau menyesatkan konsumen. Misalnya, merek dagang
A yang sudah dikenal masyarakat secara umum sejak bertahun-tahun, ditiru
sedemikian rupa sehingga memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya
dengan merek dagang A tersebut.
Hak atas merek diperoleh melalui pendaftaran pada
kantor merek dengan memenuhi segala persyaratan merek sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dan pendaftaran juga harus mempunyai itikad
baik. Adapun prosedurnya sebagai berikut:
1.
Application/ permohonan
2.
Persyaratan formal/ examination on
complettness
3.
Pengumuman dan publikasi
4.
Sanggahan dan keberatan
5.
Pemeriksaan substansi
6.
Penerimaan dan penolakan
7.
Banding atas penolakan
CONTOH KASUS PELANGGARAN MEREK
DAGANG
Oskadon
merupakan salah satu obat sakit kepala yang sudah cukup lama beredar di
Indonesia. Masyarakat Indonesia pun sudah tidak asing lagi jika mendengar merek
obat sakit kepala yang satu ini. Slogan “Oskadon Memang Oye!” ternyata bukan
hanya suatu slogan kosong belaka. Hal ini terbukti saat Oskadon mengajukan
gugatan ke pengadilan. Merek obat sakit kepala ini ternyata tidak terkalahkan
melawan obat sejenis dengan merek Oskangin. Oskadon telah menggugat merek
Oskangin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Hasilnya hakim
mengabulkan permohonan tersebut serta memerintahkan Oskangin mencabut nama
tersebut.
Ketua
majelis hakim Marsudin Nainggolan dalam sidang di PN Jakpus mengabulkan
permohonan penggugat dan membatalkan merek Oskangin. Menurut majelis hakim,
berdasarkan bukti merek Oskadon telah dipromosikan secara besar-besaran sudah
sejak lama. Sedangkan Oskangin baru terdaftar sejak 1 Juli 2010. Majelis juga
beralasan membatalkan merek Oskangin karena merek tersebut mengandung unsur
kata ‘Oska’ yang mendominasi unsur kata Oskadon. Menurut ketua majelis hakim
Marsudin Nainggolan, Oskangin telah mendaftarkan merek Oskangin dengan berniat
membonceng ketenaran merek Oskadon. Selain itu, kata ‘Oska’ telah digunakan
sebagai merek Oskadon terlebih dahulu dibanding Oskangin. Hakim juga melihat
secara visual antara kedua merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya.
Menurut ketua majelis hakim Marsudin Nainggolan, tergugat terbukti memiliki
itikad tidak baik karena mempunyai persamaan pada pokoknya.
Menanggapi
putusan ini, kuasa hukum Oskadon Nur Hatimah mengaku senang. Sebab putusan
hakim seperti yang diharapkan oleh kliennya. Sementara kuasa hukum Oskangin,
Irawan Adnan mengaku kecewa dan akan mengajukan kasasi.
ANALISIS KASUS
Berdasarkan
kasus tersebut, diketahui bahwa jenis produk dari kedua merek yang memiliki
sengketa sama-sama merupakan obat sakit kepala. Penggunaan kata “Oska” pada
merek obat sakit kepala Oskangin memang sangat mirip dengan merek Oskadon.
Kesamaan-kesamaan seperti ini memang mengindikasikan adanya itikad tidak baik
dari pihak Oskangin karena cenderung menjiplak atau meniru merek Oskadon yang
sudah terlebih dahulu dikenal oleh masyarakat luas.
Pembatalan
merek Oskangin oleh majelis hakim memang sudah merupakan keputusan yang tepat.
Hal ini dilakukan dengan dasar sebab yang jelas baik dari aspek perizinan dan
tampilan visualnya. Merek Oskadon telah terlebih dahulu terdaftar sebagai merek
dagang yang sah dan dilindungi Undang-Undang, dalam hal ini Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2001. Sedangkan Oskangin baru terdaftar pada tahun 2010. Oskangin
diduga memiliki maksud tidak baik dengan memakai unsur kata “Oska”, yaitu
memanfaatkan popularitas dari merek Oskadon demi memudahkan promosi agar lebih
cepat mendapat tempat di hati masyarakat Indonesia. Namun, masyarakat yang
cerdas tentu dapat menilai originalitas dari kedua merek tersebut. Merek
manakah yang meniru (plagiat) dan merek manakah yang ditiru.
KESIMPULAN
Kasus
pelanggaran merek dagang Oskangin terhadap merek dagang Oskadon ini merupakan
salah satu contoh nyata yang memberi pelajaran bagi para pengusaha agar sangat
hati-hati dalam membuat suatu merek dagang. Perlu dipastikan bahwa merek dagang
yang dibuat tidak mengandung kemiripan atau kesamaan dengan merek dagang yang
sudah terdaftar sebelumnya. Cara-cara promosi dan branding dari suatu produk yang melanggar hak cipta (dalam hal ini
hak merek dagang) merupakan cara yang salah dan tidak dibenarkan dalam hukum
perindustrian di Indonesia.
REFERENSI
No comments:
Post a Comment