Nama : Jack
Joe Jurusan : Teknik Industri
NPM : 31409795 Fakultas : Teknologi Industri
Kelas :
4ID03 Universitas :
Gunadarma
(www.gunadarma.ac.id, www.studentsite.gunadarma.ac.id, www.baak.gunadarma.ac.id)
(www.gunadarma.ac.id, www.studentsite.gunadarma.ac.id, www.baak.gunadarma.ac.id)
Hak Atas Kekayaan Intelektual
Kasus Penggugatan Desain Industri Permen Alpenliebe
ABSTRAKSI
Desain
industri merupakan salah satu Hak Milik Perindustrian yang terus berkembang. Originalitas dari suatu desain industri menjadi salah
satu topik yang seringkali dipertanyakan ketika terdapat suatu produk yang
desainnya memiliki kemiripan-kemiripan tertentu terhadap desain dari produk
lain yang sejenis. Permasalahan mengenai desain industri di Indonesia tidak
jarang diusut melalui jalur hukum oleh pihak yang merasa dirugikan untuk
mendapatkan penyelesaian dari kasus desain industri yang dihadapinya. Indonesia
merupakan negara yang telah memiliki undang-undang mengenai desain industri. Meskipun
demikian, kasus sengketa mengenai hak atas desain industri masih cukup sering
terjadi di Indonesia. Oleh sebab itu dibutuhkan suatu pembahasan yang lebih
menyeluruh untuk memahami kondisi sebenarnya dari kasus-kasus sengketa desain
industri di tanah air tercinta. Salah satu contoh permasalahan mengenai desain
industri yang terjadi di Indonesia adalah kasus penggugatan desain industri permen
Alpenliebe oleh produsen permen Indonesia bernama Agus Susanto. Gugatan yang
diajukan oleh Agus Susanto kepada Perfetti
Van Melle dipicu karena dinilai adanya kesamaan bentuk dan konfigurasi. Namun
gugatan tersebut belum dapat benar-benar membuktikan pelanggaran desain
industri oleh Perfetti Van Melle. Hal ini disebabkan karena gugatan yang
diajukan tidak didukung oleh fakta yang kuat serta legalitas desain industri
milik Perfetti Van Melle sudah sah menurut hukum.
Kata
Kunci: Hak atas kekayaan intelektual, Desain industri,
Alpenliebe, Yoko, Lollipop, Lollyball.
PENDAHULUAN
Hak
atas kekayaan intelektual adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan
permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang
berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial
dan tindakan/jasa dalam bidang komersial. Hak kekayaan intelektual dalam
lingkup perindustrian disebut dengan istilah Hak Milik Perindustrian (Industrial Property Rights). Hak Milik
Perindustrian terdiri dari hak paten, model dan rancang bangun, desain
industri, merek dagang, nama niaga/nama dagang, sumber tanda atau sebutan asal.
Desain
industri merupakan salah satu Hak Milik Perindustrian yang terus berkembang.
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi
garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang
berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat
diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk
menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Pengembangan desain industri membutuhkan kreativitas dan inovasi yang terus
menerus. Originalitas dari suatu desain industri menjadi salah satu topik yang
seringkali dipertanyakan ketika terdapat suatu produk yang desainnya memiliki
kemiripan-kemiripan tertentu terhadap desain dari produk lain yang sejenis.
Permasalahan
mengenai desain industri di Indonesia tidak jarang diusut melalui jalur hukum
oleh pihak yang merasa dirugikan untuk mendapatkan penyelesaian dari kasus
desain industri yang dihadapinya. Desain industri merupakan salah satu hak atas
kekayaan intelektual pada dunia perindustrian yang harus dilindungi oleh suatu
negara.
Indonesia merupakan negara yang telah
memiliki undang-undang mengenai desain industri. Ketentuan hukum tentang desain
industri di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31
Tahun 2000. Meskipun demikian, kasus sengketa mengenai hak atas desain industri
masih cukup sering terjadi di Indonesia. Oleh sebab itu dibutuhkan suatu pembahasan
yang lebih menyeluruh untuk memahami kondisi sebenarnya dari kasus-kasus
sengketa desain industri di tanah air tercinta.
LANDASAN TEORI
Perlindungan
Hak Cipta dan Desain Industri
Perlindungan Hak Cipta
diberikan untuk karya seni, sastra, ilmu pengetahuan dan hak-hak terkait
sedangkan perlindungan Desain Industri diberikan untuk suatu bentuk (tiga
dimensi), konfigurasi (tiga dimensi), komposisi (dua dimensi; garis, warna,
garis dan warna), gabungan tiga dimensi dan dua dimensi (bentuk dan
konfigurasi; konfigurasi dan komposisi; bentuk dan komposisi; bentuk,
konfigurasi dan komposisi).
Perlindungan Hak Cipta
bersifat otomatis saat ekspresi nyata terwujud dan tanpa pendaftaran
(deklaratif). Sedangkan perlindungan Desain Industri diberikan berdasarkan
pendaftaran terhadap desain yang baru (konstitutif). Karya cipta merupakan
sebuah karya master piece dan tidak
diproduksi secara massal sedangkan Desain Industri diproduksi massal.
Perlindungan Hak Desain Industri
Perlindungan Hak Desain Industri
Desain industri yang baru tercipta perlu mendapatkan perlindungan hukum
agar originalitas dan kepemilikan desain tersebut dapat tetap terjaga. Terdapat
beberapa syarat untuk mendapatkan perlindungan hukum atas suatu desain
industri. Syarat-syarat desain industri yang mendapatkan perlindungan hukum
antara lain sebagai berikut:
- Memenuhi persyaratan substansi
- Kreasi desain industri yang memberikan kesan estetis (Pasal 1 UU No. 31/2000). Kreasi bentuk, konfigurasi, komposisi garis dan warna atau kombinasinya yang memberikan kesan estetis. Kreasinya bukan semata-mata fungsi atau teknis (Pasal 25 (1) perjanjian TRIPs);
- Kreasi desain industri
yang dapat dilihat dengan kasat mata. Lazimnya suatu kreasi desain industriharus dapat dilihat jelas dengan kasat mata (tanpa menggunakan alat bantu), dimana pola dan bentuknya jelas. Jadi kesan indah/estetisnya ditentukan melalui penglihatan, bukan rasa, penciuman dan suara;
- Kreasi desain industri yang dapat diterapkan pada produk industri dan kerajinan tangan (Pasal 1 UU no. 31/2000). Dapat diproduksi secara massal melalui mesin maupun tangan. Jika diproduksi ulang memberikan hasil yang konsisten;
- Kreasi desain industri yang baru (Pasal 2 (1) UU No. 31/2000). Tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelum tanggal penerimaan atau tanggal prioritas (bila dengan hak prioritas) dan telah diumumkan/digunakan baik di Indonesia atau di luar Indonesia (Pasal 2 (2) dan Pasal 2 (3) UU No.31/2000). Baru dinilai dari sudut kreasi dan/atau produknya. Nilai kemiripan, nilai kreatifitas, dan nilai karakter individu suatu desain industri tidak diatur dalam UU No.31/2000. Nilai baru/kebaruan maknanya nilai tidak identik atau berbeda atau tidak sama atau tidak identik dengan “pengungkapan” yang telah ada sebelumnya;
- Kreasi desain industri yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama atau kesusilaan (Pasal 4 UU no. 31/2000).
2. Memenuhi persyaratan administrasi/formalitas
(Pasal 11, 13, 14, 15, 16, 17 dan Pasal 19 (1) UU no.31/2000)
3. Tidak ditarik kembali permohonannya (karena memenuhi persyaratan
permohonan - Pasal 20 (1) dan Pemohon tidak menarik permohonannya – Pasal 21 UU
No.31/2000)
Agar permohonan pendaftaran desain industri dapat
diberikan (granted) pastikan
persyaratan di atas terpenuhi. Nilai baru atau kebaruan dapat diperoleh dengan cara terus melakukan
pengembangan dan mencari perbedaan sebanyak-banyaknya terhadap desain yang telah ada
sebelumnya.
Pembatalan
Pendaftaran Desain Industri
Pembatalan pendaftaran desain
industri dapat dilakukan berdasarkan dua hal. Pertama, yaitu karena adanya permintaan
dari pemegang hak desain industri yang bersangkutan. Kedua, yaitu karena adanya
gugatan pembatalan. Pembatalan pendaftaran desain industri atas kehendak
pemegang hak yang ditujukan ke Ditjen HKI (Hak Kekayaan Intelektual) harus
melampirkan persetujuan tertulis dari penerima lisensi. Gugatan pendaftaran desain
industri oleh pihak ketiga harus diajukan ke Pengadilan Niaga dalam wilayah
hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat atau apabila pemegang hak
berdomisili di luar wilayah Indonesia gugatan diajukan ke Pengadilan Niaga
Jakarta Pusat. Adapun yang menjadi objek pembatalan pendaftaran berdasarkan
gugatan adalah karena:
- Permohonan Desain Industri yang diberikan dianggap tidak baru (bertentangan dengan Pasal 2). Harus disimak apakah barang atau produk, bentuk, konfigurasi, komposisi garis dan warna sama atau tidak sama dengan desain pembanding yang relevan;
- Permohonan Desain Industri yang diberikan dianggap bertentangan dengan UU yang berlaku, ketertiban umum, agama dan kesusilaan (Pasal 4).
Pelanggaran
Hak Desain Industri
Dalam hal terjadi
pelanggaran hak, perlu dipikirkan dan disiapkan strategi yang matang sebelum
melakukan upaya hukum (gugatan pembatalan, gugatan ganti rugi dan tuntutan
pidana). Gugatan Pembatalan karena desain industri pihak lain terdaftar
bukanlah satu-satunya pilihan terbaik bagi kita yang tidak memiliki sertifikat desain
industri.
Misalnya, perusahaan sepatu
A dari Eropa yang sudah terkenal memperoleh perlindungan desain industri untuk 40
negara, sementara di Indonesia permohonan desain industrinya ditolak karena
perusahaan B (lokal) telah terlebih dahulu memperoleh sertifikat pendaftaran desain
industri untuk desain yang sama atau identik dengan desain milik perusahaan A.
Apabila diajukan gugatan pembatalan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan
dasar desain industri tersebut tidak baru maka chance untuk dibatalkan desain tersebut sangat besar. Apabila
perusahaan A berhasil membatalkan desain sepatu milik perusahaan B tersebut
maka desain tersebut menjadi milik umum (public
domain). Akibat hukumnya, setiap orang termasuk perusahaan A itu sendiri
berhak menggunakan desain sepatu tersebut. Perusahaan A tidak akan bisa
memperoleh seritifikat desain industri dari Ditjen HKI karena sudah ada
pengungkapan sebelumnya (tidak baru) jika hendak mengajukan permohonan
pendaftaran desain sepatu tersebut. Apabila sampai terjadi kondisi seperti ini
maka perusahaan A akan rugi sendiri. Hal ini disebabkan karena ia akan kalah
bersaing dengan produk impor dari Cina yang harganya jauh lebih murah untuk
desain yang sama di pasaran Indonesia.
Solusi yang lebih baik
pada masalah tersebut adalah alternatif Dispute
Resolution yaitu dengan melakukan negosiasi, mediasi, dan konsiliasi (Pasal
47). Dengan membeli desain milik perusahaan B, pasar untuk Indonesia masih bisa
dimonopoli oleh Perusahaan A dengan hak mengijinkan (memberi lisensi) dan
melarang pihak lain untuk menggunakan desain miliknya.
CONTOH KASUS SENGKETA DESAIN INDUSTRI
Alpenliebe
adalah salah satu merek permen yang banyak digemari masyarakat Indonesia di
masa kini. Permen Alpenliebe pada awalnya dikenal masyarakat Indonesia sebagai
permen dengan rasa karamel. Seiring dengan perkembangan waktu, Perfetti Van Melle S.P.A sebagai produsen
permen Alpenliebe tersebut juga melakukan inovasi terhadap produknya dengan
meluncurkan produk baru yaitu Alpenliebe Lollipop.
Permen
Alpenliebe Lollipop yang beredar di pasaran Indonesia ternyata sempat
menimbulkan sengketa desain industri dengan salah satu produk permen dalam
negeri milik pengusaha Indonesia. Agus Susanto adalah salah satu pengusaha
permen asal Indonesia yang memproduksi permen Lollyball bermerek Yoko. Agus mengajukan
gugatan pembatalan desain industri Perfetti Van Melle S.P.A untuk jenis produk
permen Alpenliebe Lollipop. Gugatan Agus dilayangkan ke Pengadilan Niaga
Jakarta Pusat pada bulan Juli 2009. Persidangan perkara No. 42/Desain
Industri/2009/PN.NIAGA.JKT.PST sudah memasuki babak akhir. Masalahnya bersumber
dari kesamaan desain permen Lollyball dengan desain permen Lollipop. Desain industri
milik Perfetti Van Melle terdaftar dalam sertifikat No. ID 004058 tanggal
8 Januari 2003 dengan judul Lollipops.
Menurut
kuasa hukum Agus dari Pieter Talaway & Associates, kesamaan itu terletak
pada bentuk dan konfigurasi. Namun dalam gugatan tidak dijelaskan secara rinci
dimana letak kesamaannya. Kesamaan itu dapat mengecoh masyarakat tentang asal
usul atau sumber produk Agus dan Perfetti Van Melle sehingga bertentangan
dengan Pasal 4 UU No. 31 Tahun 2001 tentang Desain Industri. Desain industri
permen Alpenliebe dinilai tidak memiliki kebaruan. Karena itu, dalam petitum
gugatan, Agus meminta majelis hakim agar membatalkan desain industri milik
Perfetti Van Melle. Sebab sebelum Perfetti Van Melle mendaftarkan desain
industri permen Alpenliebe, konfigurasi desain sudah beredar luas (public domain). Perfetti Van Melle
dinilai tidak beritikad baik dalam mendaftarkan desain industri. Agus sendiri
telah memproduksi permen Yoko sejak tahun 1999. Ia juga telah mengantongi
sertifikat merek No. 460924 pada 5 Januari 2001. Kemudian diperpanjang dengan
sertifikat No. IDM 000194839.
Kuasa
hukum Perfetti Van Melle dari Soemadipraja & Taher, menyatakan gugatan Agus
tidak berdasar. Karena Agus sendiri tidak pernah mendaftarkan desain industri
Lollyball sehingga tidak memiliki hak eksklusif atas desain permen Lollyball.
Apalagi, melarang pihak lain untuk mengunakan desain yang menyerupai desain
permen Lollyball. Faktanya, etiket desain industri permen Lollipops dan
Lollyball pun berbeda. Etiket merek permen Lollyball memiliki berbagai macam
unsur gambar. Selain itu, pada desain produk permennya terdapat garis di
permukaan. Sementara, pada permukaan permen Lollipops bergaris dengan
alternatif warna yang berbeda. Garis itupun bervariasi, ada yang horisontal,
diagonal kiri ke kanan atau sebaliknya dan atau tidak beraturan/bervariasi.
Dalam
rezim hukum desain industri tidak dikenal konsep kemiripan atau persamaan pada
pokoknya dalam konsep perlindungan desain industri di Indonesia. Ditjen Hak
Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM mengeluarkan sertifikat desain
industri untuk produk Perfetti Van Melle menunjukan pendaftaran desain industri
tidak bermasalah. Tidak melanggar peraturan perundang-undangan, ketertiban
umum, agama dan kesusilaan. Pendaftaran sertifikat desain industri Perfetti Van
Melle telah melalui tahap pemeriksaan baik administratif, substantif dan telah
diumumkan. Ketika, masa pengumuman tidak ada pengajuan keberatan terhadap
pemohon pendaftaran desain industri yang diumumkan. Kuasa hukum Perfetti Van
Melle menilai tidak mungkin perusahaan asal Italia itu membahayakan reputasinya
dengan meniru desain permen dari produsen lain.
ANALISIS KASUS
Kasus
sengketa desain industri antara permen Alpenliebe Lollipop dengan permen Yoko
Lollyball pada dasarnya diawali karena adanya kemiripan di antara kedua produk
tersebut dalam hal bentuk dan konfigurasi. Gugatan yang diajukan oleh Agus
Susanto kurang memiliki dasar pertimbangan yang kuat karena Agus sendiri tidak
pernah mendaftarkan desain industri Lollyball sehingga tidak memiliki hak
eksklusif atas desain permen Lollyball. Selain itu dari pihak kuasa hukum Agus
juga tidak dapat menjelaskan secara rinci di mana letak kesamaannya.
Gugatan
Agus semakin diperlemah dengan adanya fakta yang dapat ditunjukkan pihak Perfetti
Van Melle bahwa etiket desain industri permen Lollipops dan Lollyball berbeda. Bukan
hanya itu, Perfetti Van Melle juga dapat membuktikan bahwa produk Alpenliebe
Lollipop telah mendapatkan sertifikat desain industri. Pendaftaran sertifikat
desain industri Perfetti Van Melle telah melalui tahap pemeriksaan baik
administratif, substantif dan telah diumumkan. Ketika, masa pengumuman tidak
ada pengajuan keberatan terhadap pemohon pendaftaran desain industri yang
diumumkan. Berdasarkan kondisi tersebut, gugatan yang diajukan oleh Agus
Susanto memang tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran desain
industri yang dilakukan oleh pihak Perfetti Van Melle.
Desain
industri permen Lollyball seharusnya segera didaftarkan ketika baru tercipta.
Gugatan Agus Susanto menjadi gugatan yang lemah karena Agus sendiri tidak
memiliki serifikat desain industri atas permen Lollyball. Meskipun telah memiliki
sertifikat merek No. 460924 pada tahun 2001, namun hal ini belum lengkap tanpa
adanya sertifikat atas desain industri. Jika kondisinya seperti ini, permen
Lollyball hanya mendapat perlindungan atas merek dagangnya, namun tidak
mendapat perlindungan dan pengakuan atas desain industrinya. Oleh sebab itu,
pendaftaran legalitas atas suatu produk haruslah lengkap dan dilakukan sesegera
mungkin. Hal ini diperlukan agar produsen memperoleh jaminan perlindungan hukum
yang sah atas hak milik perindustrian untuk produk yang dimilikinya.
KESIMPULAN
Kasus sengketa
desain industri antara Perfetti
Van Melle dan Agus Susanto memberi pelajaran kepada seluruh pelaku industri di
Indonesia bahwa pendaftaran hak milik perindustrian -salah satunya desain
industri- harus dilakukan secepatnya dan selengkap-lengkapnya agar memperoleh
jaminan perlindungan hukum terhadap produk secara menyeluruh. Jika ingin
mengajukan gugatan, maka gugatan tersebut haruslah memiliki dasar fakta yang
kuat dan dapat dibuktikan kebenarannya, serta dilakukan di saat yang tepat. Desain
industri yang kreatif dan inovatif diperlukan dalam mendesain suatu produk agar
menjadi produk yang unik, diterima oleh konsumen, dan terhindar dari dugaan
plagiarisme oleh pihak lain.
REFERENSI
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
www.kennywiston.com/crossrezim.doc
Thanks ya Info nya
ReplyDeletemantap contoh kasusnya gan.. yang contoh kasus hak desain tata letak sirkuit terpadu ada ga?
ReplyDeleteSaya tidak bisa cukup berterima kasih kepada layanan pendanaan lemeridian dan membuat orang tahu betapa bersyukurnya saya atas semua bantuan yang telah Anda dan staf tim Anda berikan dan saya berharap dapat merekomendasikan teman dan keluarga jika mereka membutuhkan saran atau bantuan keuangan @ 1,9% Tarif untuk Pinjaman Bisnis. Hubungi Via:. lfdsloans@lemeridianfds.com / lfdsloans@outlook.com. WhatsApp ... + 19893943740. Terus bekerja dengan baik.
ReplyDeleteTerima kasih, Busarakham.