Search This Blog

Total Pageviews

Monday, June 17, 2013

TUGAS KE-2 HUKUM INDUSTRI: KASUS PENGGUGATAN DESAIN INDUSTRI PERMEN ALPENLIEBE


Nama   :  Jack Joe                        Jurusan         :  Teknik Industri
NPM     :  31409795                        Fakultas        :  Teknologi Industri
Kelas    :  4ID03                             Universitas    :  Gunadarma
(www.gunadarma.ac.id, www.studentsite.gunadarma.ac.id, www.baak.gunadarma.ac.id) 


Hak Atas Kekayaan Intelektual
Kasus Penggugatan Desain Industri Permen Alpenliebe

ABSTRAKSI

Desain industri merupakan salah satu Hak Milik Perindustrian yang terus berkembang. Originalitas dari suatu desain industri menjadi salah satu topik yang seringkali dipertanyakan ketika terdapat suatu produk yang desainnya memiliki kemiripan-kemiripan tertentu terhadap desain dari produk lain yang sejenis. Permasalahan mengenai desain industri di Indonesia tidak jarang diusut melalui jalur hukum oleh pihak yang merasa dirugikan untuk mendapatkan penyelesaian dari kasus desain industri yang dihadapinya. Indonesia merupakan negara yang telah memiliki undang-undang mengenai desain industri. Meskipun demikian, kasus sengketa mengenai hak atas desain industri masih cukup sering terjadi di Indonesia. Oleh sebab itu dibutuhkan suatu pembahasan yang lebih menyeluruh untuk memahami kondisi sebenarnya dari kasus-kasus sengketa desain industri di tanah air tercinta. Salah satu contoh permasalahan mengenai desain industri yang terjadi di Indonesia adalah kasus penggugatan desain industri permen Alpenliebe oleh produsen permen Indonesia bernama Agus Susanto. Gugatan yang diajukan oleh Agus Susanto kepada Perfetti Van Melle dipicu karena dinilai adanya kesamaan bentuk dan konfigurasi. Namun gugatan tersebut belum dapat benar-benar membuktikan pelanggaran desain industri oleh Perfetti Van Melle. Hal ini disebabkan karena gugatan yang diajukan tidak didukung oleh fakta yang kuat serta legalitas desain industri milik Perfetti Van Melle sudah sah menurut hukum.

Kata Kunci: Hak atas kekayaan intelektual, Desain industri, Alpenliebe, Yoko, Lollipop, Lollyball.


PENDAHULUAN
Hak atas kekayaan intelektual adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial dan tindakan/jasa dalam bidang komersial. Hak kekayaan intelektual dalam lingkup perindustrian disebut dengan istilah Hak Milik Perindustrian (Industrial Property Rights). Hak Milik Perindustrian terdiri dari hak paten, model dan rancang bangun, desain industri, merek dagang, nama niaga/nama dagang, sumber tanda atau sebutan asal.

Desain industri merupakan salah satu Hak Milik Perindustrian yang terus berkembang. Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Pengembangan desain industri membutuhkan kreativitas dan inovasi yang terus menerus. Originalitas dari suatu desain industri menjadi salah satu topik yang seringkali dipertanyakan ketika terdapat suatu produk yang desainnya memiliki kemiripan-kemiripan tertentu terhadap desain dari produk lain yang sejenis.

Permasalahan mengenai desain industri di Indonesia tidak jarang diusut melalui jalur hukum oleh pihak yang merasa dirugikan untuk mendapatkan penyelesaian dari kasus desain industri yang dihadapinya. Desain industri merupakan salah satu hak atas kekayaan intelektual pada dunia perindustrian yang harus dilindungi oleh suatu negara.

Indonesia merupakan negara yang telah memiliki undang-undang mengenai desain industri. Ketentuan hukum tentang desain industri di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000. Meskipun demikian, kasus sengketa mengenai hak atas desain industri masih cukup sering terjadi di Indonesia. Oleh sebab itu dibutuhkan suatu pembahasan yang lebih menyeluruh untuk memahami kondisi sebenarnya dari kasus-kasus sengketa desain industri di tanah air tercinta.


LANDASAN TEORI

Perlindungan Hak Cipta dan Desain Industri
Perlindungan Hak Cipta diberikan untuk karya seni, sastra, ilmu pengetahuan dan hak-hak terkait sedangkan perlindungan Desain Industri diberikan untuk suatu bentuk (tiga dimensi), konfigurasi (tiga dimensi), komposisi (dua dimensi; garis, warna, garis dan warna), gabungan tiga dimensi dan dua dimensi (bentuk dan konfigurasi; konfigurasi dan komposisi; bentuk dan komposisi; bentuk, konfigurasi dan komposisi).
Perlindungan Hak Cipta bersifat otomatis saat ekspresi nyata terwujud dan tanpa pendaftaran (deklaratif). Sedangkan perlindungan Desain Industri diberikan berdasarkan pendaftaran terhadap desain yang baru (konstitutif). Karya cipta merupakan sebuah karya master piece dan tidak diproduksi secara massal sedangkan Desain Industri diproduksi massal. 

Perlindungan Hak Desain Industri
Desain industri yang baru tercipta perlu mendapatkan perlindungan hukum agar originalitas dan kepemilikan desain tersebut dapat tetap terjaga. Terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan perlindungan hukum atas suatu desain industri. Syarat-syarat desain industri yang mendapatkan perlindungan hukum antara lain sebagai berikut:
  1. Memenuhi persyaratan substansi
  • Kreasi desain industri yang memberikan kesan estetis (Pasal 1 UU No. 31/2000). Kreasi bentuk, konfigurasi, komposisi garis dan warna atau kombinasinya yang memberikan kesan estetis. Kreasinya bukan semata-mata fungsi atau teknis (Pasal 25 (1) perjanjian TRIPs);
  • Kreasi desain industri yang dapat dilihat dengan kasat mata. Lazimnya suatu kreasi desain industri
    harus dapat dilihat jelas dengan kasat mata (tanpa menggunakan alat bantu), dimana pola dan bentuknya jelas. Jadi kesan indah/estetisnya ditentukan melalui penglihatan, bukan rasa, penciuman dan suara;
  • Kreasi desain industri yang dapat diterapkan pada produk industri dan kerajinan tangan (Pasal 1 UU no. 31/2000). Dapat diproduksi secara massal melalui mesin maupun tangan. Jika diproduksi ulang memberikan hasil yang konsisten;
  • Kreasi desain industri yang baru (Pasal 2 (1) UU No. 31/2000). Tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelum tanggal penerimaan atau tanggal prioritas (bila dengan hak prioritas) dan telah diumumkan/digunakan baik di Indonesia atau di luar Indonesia (Pasal 2 (2) dan Pasal 2 (3) UU No.31/2000). Baru dinilai dari sudut kreasi dan/atau produknya. Nilai kemiripan, nilai kreatifitas, dan nilai karakter individu suatu desain industri tidak diatur dalam UU No.31/2000. Nilai baru/kebaruan maknanya nilai tidak identik atau berbeda atau tidak sama atau tidak identik dengan “pengungkapan” yang telah ada sebelumnya;
  • Kreasi desain industri yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama atau kesusilaan (Pasal 4 UU no. 31/2000).

   2.  Memenuhi persyaratan administrasi/formalitas 
        (Pasal 11, 13, 14, 15, 16, 17 dan Pasal 19 (1) UU no.31/2000)

  3. Tidak ditarik kembali permohonannya (karena memenuhi persyaratan permohonan - Pasal 20 (1) dan Pemohon tidak menarik permohonannya – Pasal 21 UU No.31/2000)

Agar permohonan pendaftaran desain industri dapat diberikan (granted) pastikan persyaratan di atas terpenuhi. Nilai baru atau kebaruan dapat diperoleh dengan cara terus melakukan pengembangan dan mencari perbedaan sebanyak-banyaknya terhadap desain yang telah ada sebelumnya.


Pembatalan Pendaftaran Desain Industri
Pembatalan pendaftaran desain industri dapat dilakukan berdasarkan dua hal. Pertama, yaitu karena adanya permintaan dari pemegang hak desain industri yang bersangkutan. Kedua, yaitu karena adanya gugatan pembatalan. Pembatalan pendaftaran desain industri atas kehendak pemegang hak yang ditujukan ke Ditjen HKI (Hak Kekayaan Intelektual) harus melampirkan persetujuan tertulis dari penerima lisensi. Gugatan pendaftaran desain industri oleh pihak ketiga harus diajukan ke Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat atau apabila pemegang hak berdomisili di luar wilayah Indonesia gugatan diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Adapun yang menjadi objek pembatalan pendaftaran berdasarkan gugatan adalah karena:
  • Permohonan Desain Industri yang diberikan dianggap tidak baru (bertentangan dengan Pasal 2). Harus disimak apakah barang atau produk, bentuk, konfigurasi, komposisi garis dan warna sama atau tidak sama dengan desain pembanding yang relevan;
  • Permohonan Desain Industri yang diberikan dianggap bertentangan dengan UU yang berlaku, ketertiban umum, agama dan kesusilaan (Pasal 4).

  
            Pelanggaran Hak Desain Industri
Dalam hal terjadi pelanggaran hak, perlu dipikirkan dan disiapkan strategi yang matang sebelum melakukan upaya hukum (gugatan pembatalan, gugatan ganti rugi dan tuntutan pidana). Gugatan Pembatalan karena desain industri pihak lain terdaftar bukanlah satu-satunya pilihan terbaik bagi kita yang tidak memiliki sertifikat desain industri.

Misalnya, perusahaan sepatu A dari Eropa yang sudah terkenal memperoleh perlindungan desain industri untuk 40 negara, sementara di Indonesia permohonan desain industrinya ditolak karena perusahaan B (lokal) telah terlebih dahulu memperoleh sertifikat pendaftaran desain industri untuk desain yang sama atau identik dengan desain milik perusahaan A. Apabila diajukan gugatan pembatalan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan dasar desain industri tersebut tidak baru maka chance untuk dibatalkan desain tersebut sangat besar. Apabila perusahaan A berhasil membatalkan desain sepatu milik perusahaan B tersebut maka desain tersebut menjadi milik umum (public domain). Akibat hukumnya, setiap orang termasuk perusahaan A itu sendiri berhak menggunakan desain sepatu tersebut. Perusahaan A tidak akan bisa memperoleh seritifikat desain industri dari Ditjen HKI karena sudah ada pengungkapan sebelumnya (tidak baru) jika hendak mengajukan permohonan pendaftaran desain sepatu tersebut. Apabila sampai terjadi kondisi seperti ini maka perusahaan A akan rugi sendiri. Hal ini disebabkan karena ia akan kalah bersaing dengan produk impor dari Cina yang harganya jauh lebih murah untuk desain yang sama di pasaran Indonesia.
   
Solusi yang lebih baik pada masalah tersebut adalah alternatif Dispute Resolution yaitu dengan melakukan negosiasi, mediasi, dan konsiliasi (Pasal 47). Dengan membeli desain milik perusahaan B, pasar untuk Indonesia masih bisa dimonopoli oleh Perusahaan A dengan hak mengijinkan (memberi lisensi) dan melarang pihak lain untuk menggunakan desain miliknya.


CONTOH KASUS SENGKETA DESAIN INDUSTRI
Alpenliebe adalah salah satu merek permen yang banyak digemari masyarakat Indonesia di masa kini. Permen Alpenliebe pada awalnya dikenal masyarakat Indonesia sebagai permen dengan rasa karamel. Seiring dengan perkembangan waktu, Perfetti Van Melle S.P.A sebagai produsen permen Alpenliebe tersebut juga melakukan inovasi terhadap produknya dengan meluncurkan produk baru yaitu Alpenliebe Lollipop.

Permen Alpenliebe Lollipop yang beredar di pasaran Indonesia ternyata sempat menimbulkan sengketa desain industri dengan salah satu produk permen dalam negeri milik pengusaha Indonesia. Agus Susanto adalah salah satu pengusaha permen asal Indonesia yang memproduksi permen Lollyball bermerek Yoko. Agus mengajukan gugatan pembatalan desain industri Perfetti Van Melle S.P.A untuk jenis produk permen Alpenliebe Lollipop. Gugatan Agus dilayangkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada bulan Juli 2009. Persidangan perkara No. 42/Desain Industri/2009/PN.NIAGA.JKT.PST sudah memasuki babak akhir. Masalahnya bersumber dari kesamaan desain permen Lollyball dengan desain permen Lollipop. Desain industri milik Perfetti Van Melle terdaftar dalam sertifikat No. ID 004058 tanggal 8 Januari 2003 dengan judul Lollipops.

Menurut kuasa hukum Agus dari Pieter Talaway & Associates, kesamaan itu terletak pada bentuk dan konfigurasi. Namun dalam gugatan tidak dijelaskan secara rinci dimana letak kesamaannya. Kesamaan itu dapat mengecoh masyarakat tentang asal usul atau sumber produk Agus dan Perfetti Van Melle sehingga bertentangan dengan Pasal 4 UU No. 31 Tahun 2001 tentang Desain Industri. Desain industri permen Alpenliebe dinilai tidak memiliki kebaruan. Karena itu, dalam petitum gugatan, Agus meminta majelis hakim agar membatalkan desain industri milik Perfetti Van Melle. Sebab sebelum Perfetti Van Melle mendaftarkan desain industri permen Alpenliebe, konfigurasi desain sudah beredar luas (public domain). Perfetti Van Melle dinilai tidak beritikad baik dalam mendaftarkan desain industri. Agus sendiri telah memproduksi permen Yoko sejak tahun 1999. Ia juga telah mengantongi sertifikat merek No. 460924 pada 5 Januari 2001. Kemudian diperpanjang dengan sertifikat No. IDM 000194839.

Kuasa hukum Perfetti Van Melle dari Soemadipraja & Taher, menyatakan gugatan Agus tidak berdasar. Karena Agus sendiri tidak pernah mendaftarkan desain industri Lollyball sehingga tidak memiliki hak eksklusif atas desain permen Lollyball. Apalagi, melarang pihak lain untuk mengunakan desain yang menyerupai desain permen Lollyball. Faktanya, etiket desain industri permen Lollipops dan Lollyball pun berbeda. Etiket merek permen Lollyball memiliki berbagai macam unsur gambar. Selain itu, pada desain produk permennya terdapat garis di permukaan. Sementara, pada permukaan permen Lollipops bergaris dengan alternatif warna yang berbeda. Garis itupun bervariasi, ada yang horisontal, diagonal kiri ke kanan atau sebaliknya dan atau tidak beraturan/bervariasi.

Dalam rezim hukum desain industri tidak dikenal konsep kemiripan atau persamaan pada pokoknya dalam konsep perlindungan desain industri di Indonesia. Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM mengeluarkan sertifikat desain industri untuk produk Perfetti Van Melle menunjukan pendaftaran desain industri tidak bermasalah. Tidak melanggar peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, agama dan kesusilaan. Pendaftaran sertifikat desain industri Perfetti Van Melle telah melalui tahap pemeriksaan baik administratif, substantif dan telah diumumkan. Ketika, masa pengumuman tidak ada pengajuan keberatan terhadap pemohon pendaftaran desain industri yang diumumkan. Kuasa hukum Perfetti Van Melle menilai tidak mungkin perusahaan asal Italia itu membahayakan reputasinya dengan meniru desain permen dari produsen lain.


ANALISIS KASUS
Kasus sengketa desain industri antara permen Alpenliebe Lollipop dengan permen Yoko Lollyball pada dasarnya diawali karena adanya kemiripan di antara kedua produk tersebut dalam hal bentuk dan konfigurasi. Gugatan yang diajukan oleh Agus Susanto kurang memiliki dasar pertimbangan yang kuat karena Agus sendiri tidak pernah mendaftarkan desain industri Lollyball sehingga tidak memiliki hak eksklusif atas desain permen Lollyball. Selain itu dari pihak kuasa hukum Agus juga tidak dapat menjelaskan secara rinci di mana letak kesamaannya.

Gugatan Agus semakin diperlemah dengan adanya fakta yang dapat ditunjukkan pihak Perfetti Van Melle bahwa etiket desain industri permen Lollipops dan Lollyball berbeda. Bukan hanya itu, Perfetti Van Melle juga dapat membuktikan bahwa produk Alpenliebe Lollipop telah mendapatkan sertifikat desain industri. Pendaftaran sertifikat desain industri Perfetti Van Melle telah melalui tahap pemeriksaan baik administratif, substantif dan telah diumumkan. Ketika, masa pengumuman tidak ada pengajuan keberatan terhadap pemohon pendaftaran desain industri yang diumumkan. Berdasarkan kondisi tersebut, gugatan yang diajukan oleh Agus Susanto memang tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran desain industri yang dilakukan oleh pihak Perfetti Van Melle.

Desain industri permen Lollyball seharusnya segera didaftarkan ketika baru tercipta. Gugatan Agus Susanto menjadi gugatan yang lemah karena Agus sendiri tidak memiliki serifikat desain industri atas permen Lollyball. Meskipun telah memiliki sertifikat merek No. 460924 pada tahun 2001, namun hal ini belum lengkap tanpa adanya sertifikat atas desain industri. Jika kondisinya seperti ini, permen Lollyball hanya mendapat perlindungan atas merek dagangnya, namun tidak mendapat perlindungan dan pengakuan atas desain industrinya. Oleh sebab itu, pendaftaran legalitas atas suatu produk haruslah lengkap dan dilakukan sesegera mungkin. Hal ini diperlukan agar produsen memperoleh jaminan perlindungan hukum yang sah atas hak milik perindustrian untuk produk yang dimilikinya.
 
  
KESIMPULAN
Kasus sengketa desain industri antara Perfetti Van Melle dan Agus Susanto memberi pelajaran kepada seluruh pelaku industri di Indonesia bahwa pendaftaran hak milik perindustrian -salah satunya desain industri- harus dilakukan secepatnya dan selengkap-lengkapnya agar memperoleh jaminan perlindungan hukum terhadap produk secara menyeluruh. Jika ingin mengajukan gugatan, maka gugatan tersebut haruslah memiliki dasar fakta yang kuat dan dapat dibuktikan kebenarannya, serta dilakukan di saat yang tepat. Desain industri yang kreatif dan inovatif diperlukan dalam mendesain suatu produk agar menjadi produk yang unik, diterima oleh konsumen, dan terhindar dari dugaan plagiarisme oleh pihak lain.  
 
 
REFERENSI
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
www.kennywiston.com/crossrezim.doc

3 comments:

  1. mantap contoh kasusnya gan.. yang contoh kasus hak desain tata letak sirkuit terpadu ada ga?

    ReplyDelete
  2. Saya tidak bisa cukup berterima kasih kepada layanan pendanaan lemeridian dan membuat orang tahu betapa bersyukurnya saya atas semua bantuan yang telah Anda dan staf tim Anda berikan dan saya berharap dapat merekomendasikan teman dan keluarga jika mereka membutuhkan saran atau bantuan keuangan @ 1,9% Tarif untuk Pinjaman Bisnis. Hubungi Via:. lfdsloans@lemeridianfds.com / lfdsloans@outlook.com. WhatsApp ... + 19893943740. Terus bekerja dengan baik.
    Terima kasih, Busarakham.

    ReplyDelete