Search This Blog

Total Pageviews

Sunday, May 8, 2011

Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia dan Keterkaitannya dengan Rule of Law

A. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia

Demokrasi merupakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan negara kita, semua konstitusi yang pernah berlaku menganut prinsip demokrasi. Hal ini dapat dilihat misalnya:

  1. Dalam UUD 1945 (sebelum diamandemen) pasal 1 ayat (2) berbunyi: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
  2. Dalam UUD 1945 (setelah diamandemen) pasal 1 ayat (2) berbunyi: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar”.
  3. Dalam konstitusi Republik Indonesia Serikat, Pasal 1 Ayat (1) berbunyi: “Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokrasi dan berbentuk federasi”.
  4. Konstitusi Republik Indonesia Serikat Ayat (2) berbunyi: “Kekuasaan kedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat”.
  5. Dalam UUDS 1950 pasal 1:1) Ayat (1) berbunyi: “Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan”. 2) Ayat (2) berbunyi: “Kedaulatan Republik Indonesia adalah di tangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan rakyat”.

Untuk melihat apakah suatu sistem pemerintahan adalah sistem yang demokratis atau tidak, dapat dilihat dari indikator-indikator yang dirumuskan oleh Affan Gaffar berikut ini:
  1. Akuntabilitas
  2. Rotasi kekuasaan
  3. Rekruitmen politik yang terbuka
  4. Pemilihan umum
  5. Menikmati hak-hak dasar

Berikut ini adalah sejumlah uraian singkat mengenai pelaksanaan demokrasi di Indonesia selama masa pemerintahan revolusi kemerdekaan hingga masa reformasi saat ini.

a.
Demokrasi pada Masa Pemerintahan Revolusi Kemerdekaan (1945-1949)

Pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan ini, pelaksanaan demokrasi baru terbatas pada interaksi politik di parlemen dan berfungsinya pers yang mendukung revolusi kemerdekaan. Meskipun tidak banyak catatan sejarah yang menyangkut perkembangan demokrasi pada periode ini, akan tetapi pada periode tersebut telah diletakkan hal-hal mendasar. Pertama, pemberian hak-hak politik secara menyeluruh. Kedua, presiden yang secara konstitusional ada kemungkinan untuk menjadi diktator. Ketiga, dengan maklumat Wakil Presiden, maka dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik yang kemudian menjadi peletak dasar bagi sistem kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik kita.

b.
Demokrasi Parlementer (1950-1959)
Masa demokrasi parlementer merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat kita temukan perwujudannya dalam kehidupan politik di Indonesia. Pertama, lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam proses politik yang berjalan. Kedua, akuntabilitas (pertanggungjawaban) pemegang jabatan dan politis pada umumnya sangat tinggi. Ketiga, kehidupan kepartaian boleh dikatakan memperoleh peluang yang sebesar-besarnya untuk berkembang secara maksimal. Keempat, sekalipun Pemilihan Umum hanya dilaksanakan satu kali yaitu pada 1955, tetapi Pemilihan Umum tersebut benar-benar dilaksanakan dengan prinsip demokrasi. Kelima, masyarakat pada umumnya dapat merasakan bahwa hak-hak dasar mereka tidak dikurangi sama sekali, sekalipun tidak semua warga negara dapat memanfaatkannya dengan maksimal. Keenam, dalam masa pemerintahan Parlementer, daerah-daerah memperoleh otonomi yang cukup bahkan otonomi yamg seluas-luasnya dengan asas desentralisasi sebagai landasan untuk berpijak dalam mengatur hubungan kekuasaan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah mengapa demokrasi perlementer mengalami kegagalan? Banyak sekali para ahli mencoba menjawab pertanyaan tersebut. Dari sekian banyak jawaban, ada beberapa hal yang dinilai tepat untuk menjawab pertanyaan tersebut. Pertama, munculnya usulan presiden yang dikenal dengan konsepsi presiden untuk membentuk pemerintahan yang bersifat gotong-royong. Kedua, Dewan Konstituante mengalami jalan buntu untuk mencapai kesepakatan merumuskan ideologi nasional. Ketiga, dominannya politik aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik. Keempat, basis sosial ekonomi yang masih sangat lemah.

c. Demokrasi Terpimpin (1959-1965)

Demokrasi terpimpin merupakan pembalikan total dari proses politik yang berjalan pada masa demokrasi perlementer. Pertama, menguburnya sistem kepartaian. Kedua,bdengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, peranan lembaga legislatif dalam sistem politik nasional menjadi semakin lemah. Ketiga, hak dasar manusia menjadi sangat lemah. Keempat, masa demokrasi terpimpin adalah masa puncak dari semangat anti kebebasan pers. Kelima, sentralisasi kekuasaan yang semakin dominan dalam proses hubungan antara pemerintahan pusat dan daerah.


d. Demokrasi pada Masa Orde Baru (1966-1998)
Pertama, rotasi kekuasaan eksekutif boleh dikatakan hampir tidak pernah terjadi. Kedua, rekruitmen politik bersifat tertutup. Ketiga, pelaksanaan hak dasar warga negara.


e. Demokrasi pada Masa Reformasi (1998 Sampai dengan Sekarang)
Dalam masa pemerintahan Habibie inilah muncul beberapa indikator kedemokrasian di Indonesia. Ada ruang kebebasan pers sebagai ruang publik untuk berpartisipasi dalam kebangsaan dan kenegaraan. Kedua, diberlakunya sistem multi partai dalam pemilu tahun 1999. Demokrasi yang diterapkan negara kita pada era reformasi ini adalah demokrasi Pancasila, tentu saja dengan karakteristik yang berbeda dengan orde baru dan sedikit mirip dengan demokrasi perlementer tahun 1950-1959. Pertama, Pemilu yang dilaksanakan (1999-2004) jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya. Kedua, rotasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampai pada tingkat desa. Ketiga, pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka. Keempat, sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan pers, dan sebagainya.



B. Konsep Rule of Law (Aturan Hukum)

Rule of Law merupakan suatu doktrin hukum yang mulai muncul pada abad ke XIX, bersamaan dengan kelahiran negara berdasarkan hukum (konstitusi) dan demokrasi. Kehadiran Rule of Law dapat disebut sebagai reaksi dan koreksi terhadap negara absolut (kekuasaan di tangan penguasa) yang telah berkembang sebelumnya. Rule of Law adalah konsep tentang common law yaitu seluruh aspek negara menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun di atas prinsip keadilan dan egalitarian. Rule of Law adalah rule by the law bukan rule by the man.

Berdasarkan pengertiannya, Friedman (1959) membedakan Rule of Law menjadi 2, yaitu pengertian secara formal (in the formal sense) dan pengertian secara hakiki/materil (ideological sense). Secara formal, Rule of Law diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisir (organized public power). Hal ini dapat diartikan bahwa setiap negara mempunyai aparat penegak hukum yang menyangkut ukuran yang baik dan buruk (just and unjust law). Rule of Law pada hakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap “rasa keadilan“ bagi rakyat Indonesia dan juga “keadilan sosial“. Inti dari Rule of Law adalah adanya keadilan bagi masyarakat, terutama keadilan sosial. Ada atau tidaknya Rule of Law pada suatu negara ditentukan oleh “kenyataan”, apakah rakyat menikmati keadilan, dalam arti perlakuan adil, baik antara sesama warga negara maupun antara warga dengan pemerintah. Syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintahan yang demokratis menurut Rule of Law adalah:

1. Adanya perlindungan konstitusional.

2. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.

3. Pemilihan umum yang bebas.

4. Kebebasan untuk menyatakan pendapat.

5. Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi.

6. Diberikan pendidikan kewarganegaraan bagi warganya.


Rule of Law terkonsepkan berdasarkan beberapa unsur yang sangat penting dan harus ada dalam suatu negara yang berlandaskan hukum. Unsur-unsur Rule of Law menurut A.V. Dicey terdiri dari:

1. Supremasi aturan-aturan hukum.

2. Kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum.

3. Terjaminnya hak-hak asasi manusia oleh undang-undang serta keputusan-keputusan pengadilan.


a. Sejarah Rule of Law
Aturan hukum adalah ideal kuno, dan telah dibahas oleh para filsuf Yunani Kuno seperti Plato dan Aristoteles sekitar 350 SM. Plato menuliskan:

“Di mana hukum tunduk pada otoritas lain dan telah tidak sendiri, runtuhnya negara, dalam pandangan saya, tidak jauh, tetapi jika hukum adalah penguasa pemerintah dan pemerintah adalah budak, maka situasi penuh dengan janji dan laki-laki menikmati semua berkat yang para dewa mandi di suatu negara”.


Demikian pula, Aristoteles mendukung aturan hukum, menulis bahwa “hukum seharusnya mengatur”, dan mereka yang berkuasa harus menjadi “hamba hukum.” Konsep kuno aturan hukum harus dibedakan dari pemerintahan oleh hukum, menurut profesor ilmu politik Li Shuguang: “…. Perbedaannya adalah bahwa di bawah kekuasaan hukum, hukum unggul dan dapat berfungsi sebagai koreksi terhadap penyalahgunaan kekuasaan. Di bawah pemerintahan oleh hukum, hukum dapat berfungsi sebagai alat semata-mata bagi pemerintah yang menekan dalam mode legalistik.

Supremasi hukum bukan eksklusif gagasan Barat. Misalnya, dikembangkan oleh para ahli hukum Islam sebelum abad kedua belas, sehingga tidak ada klaim bisa resmi berada di atas hukum, bahkan sang khalifah. Namun, ini bukan mengacu pada undang-undang sekuler, tetapi hukum agama Islam dalam bentuk undang-undang Syariah.

Pada tahun 1215 Masehi, perkembangan yang sama terjadi di Inggris: Raja John menempatkan dirinya dan masa depan Inggris penguasa dan hakim setidaknya sebagian dalam penegakan hukum, dengan menandatangani Magna Carta.

Selanjutnya, dua dari penulis modern pertama untuk memberikan fondasi teoretis prinsip itu Samuel Rutherford di Lex, Rex (1644) dan John Locke dalam Second Treatise of Government (1690). Kemudian, prinsip ini tertanam lebih lanjut oleh Montesquieu dalam The Spirit of the Laws (1748).

Pada tahun 1776, gagasan bahwa tidak ada yang di atas hukum sangat populer saat pendirian Amerika Serikat, misalnya Thomas Paine menulis dalam pamflet Common Sense bahwa di Amerika, hukum adalah raja. Sebab seperti dalam pemerintah mutlak Raja adalah hukum, jadi di negara-negara bebas hukum seharusnya raja; dan harus ada orang lain.


b. Pelaksanaan Rule of Law di Indonesia

Pelaksanaan Rule of Law mengandung keinginan untuk terciptanya negara hukum yang membawa keadilan bagi seluruh rakyat. Penegakan Rule of Law harus diartikan secara hakiki (materil) yaitu dalam arti pelaksanaan dari just law. Prinsip – prinsip Rule of Law secara hakiki sangat erat kaitannya dengan “the enforcement of the rules of law“ dalam penyelenggaraan pemerintahan terutama dalam hal penegakan hukum dan implementasi prinsip – prinsip Rule of Law. Berdasarkan pengalaman berbagai Negara dan hasil kajian, menunjukan keberhasilan “the enforcement of the rules of law” bergantung pada kepribadian nasional setiap bangsa (Sunarjati Hartono: 1982). Hal ini didukung kenyataan bahwa Rule of Law merupakan institusi sosial yang memiliki struktur sosiologis yang khas dan mempunyai akar budayanya yang khas pula. Karena bersifat legalisme maka mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani dengan pembuatan sistem peraturan dan prosedur yang sengaja bersifat objektif, tidak memihak, tidak personal dan otonom. Prinsip-prinsip Rule of Law secara formal tertera dalam pembukaan UUD 1945 yang menyatakan:

1. “Bahwa kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa,…karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan

2. “…kemerdekaan Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”

3. “…untuk memajukan kesejahteraan umum, … dan keadilan sosial

4. “…disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia

5. “…kemanusiaan yang adil dan beradab

6. “…serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Dengan demikian inti Rule of Law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakat, terutama keadilan sosial. Penjabaran prinsip-prinsip Rule of Law secara formal termuat di dalam pasal-pasal UUD 1945, yaitu:

1. Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1 ayat 3).

2. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggaraakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan (pasal 24 ayat 1).

3. Segala warga negara bersamaan kedudukanya di dalam hukum dan pemerintahan, serta menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat 1).

4. Dalam Bab X A Tentang Hak Asasi Manusia, memuat 10 pasal, antara lain bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal 28 D ayat 1).

5. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28 D ayat 2).


Dasar pijakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum sekarang ini tertuang dengan jelas pada pasal 1 ayat 3 UUD 1945 amandemen ketiga, yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum“. Dimasukkanya ketentuan ini ke dalam pasal UUD 1945 menunjukkan semakin kuatnya dasar hukum serta menjadi amanat negara, bahwa negara Indonesia adalah dan harus merupakan negara hukum.


Dasar lain yang dapat dijadikan landasan bahwa Indonesia adalah negara hukum dalam arti materiil terdapat dalam pasal – pasal UUD 1945 sebagai berikut:
  1. Pada bab XIV tentang perekonomian negara dan kesejahteraan sosial, Pasal 33 dan pasal 34 UUD 1945 menegaskan bahwa negara turut aktif dan bertanggung jawab atas perekonomian negara dan kesejahteraan rakyat.
  2. Pada bagian penjelasan umum tentang pokok – pokok pikiran dalam pembukaan juga dinyatakan perlunya turut serta dalam kesejahteraan rakyat.


Operasional dari konsep negara hukum Indonesia dituangkan dalam konstitusi negara, yaitu UUD 1945 yang merupakan hukum dasar negara dan menempati posisi sebagai hukum tertinggi negara dalam tertib hukum (legal order) Indonesia. Di bawah UUD 1945 terdapat berbagai aturan hukum/peraturan perundang – undangan yang bersumber dan berdasarkan pada UUD 1945. Proses penegakan hukum di Indonesia dilakukan oleh lembaga – lembaga hukum yang terdiri dari:

1. Kepolisian

2. Kejaksaan

3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

4. Badan Peradilan

- Mahkamah Agung (MA)

- Mahkamah Konstitusi (MK)


Secara kuantatif, peraturan perundang – undangan yang terkait dengan Rule of Law telah banyak dihasilkan di negara kita, namun implementasi/penegakannya belum mencapai hasil yang optimal, sehingga rasa keadilan sebagai perwujudan pelaksanaan Rule of Law belum dirasakan sebagian besar masyarakat. Suatu negara (termasuk Indonesia) yang ingin menegakkan demokrasi harus benar-benar menjadi negara hukum yang menerapkan Rule of Law. Hal ini sangat diperlukan agar demokrasi dapat benar-benar ditegakkan. Tanpa adanya penerapan aturan hukum (Rule of Law) yang nyata, mustahil demokrasi dapat ditegakkan dalam suatu negara.

1 comment: